Polemik Domisili 35 Warga Bayangi Pilkampong Lae Ikan

Ilustrasi. Senin 24 Agustus 2026 [Dok. Generate By AI/rahasiaumum.com]

Subulusslam. RU – Kejelasan domisili 35 warga menjadi sorotan menjelang Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak Kota Subulussalam yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026.

Persoalan tersebut mencuat di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, karena berkaitan dengan daftar pemilih.

Polemik bermula ketika tim pemenangan salah satu kandidat Kepala Kampong Lae Ikan mempertanyakan status domisili sejumlah nama yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Untuk memastikan informasi tersebut, dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kampong Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Melalui surat tertanggal 25 Juni 2026, Kepala Kampong Tanjung Mulia menyatakan 35 warga yang tercatat sebagai penduduk Lae Ikan masih berdomisili di Tanjung Mulia.

Dalam surat itu disebutkan pula bahwa mereka tidak pernah berdomisili di Kampong Lae Ikan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses verifikasi dan menjadi dasar munculnya persoalan mengenai pencoretan nama-nama tersebut dari daftar pemilih Pilkampong Lae Ikan.

Namun, status administrasi 35 warga itu kembali dipersoalkan setelah Kepala Kampong Tanjung Mulia menerbitkan surat pembatalan dan penarikan pada 23 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Tim Pemenangan Suryadi serta ditembuskan kepada Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Perubahan sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status domisili 35 warga yang sebelumnya dinyatakan masih tinggal di Tanjung Mulia.

Kepastian administrasi mereka menjadi penting karena berkaitan langsung dengan hak pilih dalam Pilkampong Lae Ikan.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, Senin (24/08/2026), meminta Pemerintah Kota Subulussalam turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Ahmad, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan agar penetapan daftar pemilih memiliki dasar yang jelas.

“Jangan sampai persoalan administrasi domisili berdampak pada hilangnya hak pilih warga,” kata Ahmad.

Ia juga meminta Pemko Subulussalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai ketentuan sehingga tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

“Pemko harus mengambil sikap agar persoalan ini tidak berkembang dan mengganggu pelaksanaan Pilkampong,” ujarnya.(MB07)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...