Subulussalam. RU – Polemik domisili 35 warga yang tercatat dalam daftar pemilih Pilkampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali mencuat setelah Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, menarik dan membatalkan surat yang diterbitkan pada 25 Juni 2026.
Pembatalan itu dituangkan melalui surat tertanggal 23 Agustus 2026 dengan perihal Pembatalan dan Penarikan Surat Domisili.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Tim Suryadi Lingga dan ditembuskan kepada Camat Sitellu Tali Urang Jehe.
Dalam surat sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Mulia menyatakan 35 warga Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, masih berdomisili di Desa Tanjung Mulia.
Mereka juga disebut tidak pernah berdomisili di Desa Lae Ikan.
Surat tersebut diterbitkan untuk keperluan verifikasi sekaligus menjadi dasar pencoretan nama dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan.
Dalam dokumen itu disebutkan dasar pencoretan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 11.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena jadwal tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT berlangsung pada 26 Juni hingga 6 Agustus serta 24 Agustus 2026.
Sementara itu, surat Kepala Desa Tanjung Mulia yang menyatakan status domisili 35 warga diterbitkan pada 25 Juni 2026.
Dengan adanya pembatalan surat tersebut, status administrasi 35 warga yang sebelumnya dinyatakan berdomisili di Tanjung Mulia kembali menjadi pertanyaan.
Kepastian itu penting karena berkaitan dengan daftar pemilih dalam Pilkampong Lae Ikan.
Pemko Subulussalam diharapkan segera mengambil sikap dan memberikan kepastian kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh tahapan dan rangkaian Pilkampong dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(MB07)













