DPMK Dorong Kepala Desa dan Perangkat Segera Daftar JKN

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Zahrul Akmal, saat memberi arahan kepada kepala desa dan perangkat desa dari 8 kecamatan. Selasa 9 September 2025. [Foto Dok: rahasiaumum.com/AFW016].

Kutacane. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama BPJS Kesehatan kembali menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus bagi kepala desa dan perangkat desa.

Kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 8 September 2025 ini memasuki hari kedua pada Selasa (09/09/2025), dan diikuti oleh ratusan peserta dari delapan kecamatan di Oproom Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, mengatakan kewajiban kepesertaan JKN bagi kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.

Aturan yang dipaparkan juga mencakup mekanisme pemotongan, penyetoran, serta pembayaran iuran.

“Peserta yang didaftarkan minimal terdiri dari kepala desa dan satu orang perangkat desa. Namun bagi yang berstatus ASN tidak bisa ikut program ini,” kata Zahrul.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah itu, 4 persen ditanggung pemerintah daerah sebagai pemberi kerja melalui pemotongan gaji, sementara 1 persen dibayar langsung oleh peserta.

Berdasarkan simulasi, kontribusi peserta berkisar Rp16 ribu per-bulan.

“Nominal ini tidak memberatkan, tetapi sangat penting untuk menjamin kesehatan perangkat desa. Setelah satu bulan dilantik, kepala desa dan perangkat wajib mendaftar ke BPJS Kesehatan,” ujar Zahrul.

Menurut dia, pendaftaran dapat dilakukan di kecamatan masing-masing dengan melampirkan kartu keluarga, KTP, serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

DPMK, lanjut Zahrul, siap memfasilitasi percepatan pendaftaran agar seluruh perangkat desa segera terlindungi.

Staf Kepesertaan BPJS Kesehatan, Mawardi Rejeki Kasyam, menambahkan program ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga anggota keluarga hingga lima orang.

Peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat dua hingga satu.

“Dengan kepesertaan ini, perangkat desa dan keluarganya akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan fasilitas yang terdaftar. Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 300 peserta yang terdaftar,” ujar Mawardi.

BPJS Kesehatan di Aceh Tenggara juga bekerja sama dengan tiga rumah sakit, yakni RSUD H. Sahuddin Kutacane, RS Nurul Hasanah, serta RSIA Keluarga Desa.

Sosialisasi hari kedua ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa dari delapan kecamatan, antara lain Bambel, Lawe Bulan, Babul Rahmah, Ketambe, Leuser, Babussalam, Lawe Sumur, dan Lawe Sigala-gala.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat memperkuat perlindungan kesehatan sekaligus mendukung kinerja pelayanan publik di tingkat desa.(AFW016)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...