Sabang. RU – Enam orang diamankan personel Satresnarkoba Polres Sabang dari sebuah kamar hotel di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.
Mereka diduga menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira.
Keenam orang itu masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29).
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang dibalut kertas cokelat, sebuah bong dilengkapi pipet dan kaca pirek, satu plastik putih bening, serta kertas fiper bermerek Loyo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keenamnya berada di dalam kamar hotel.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengapresiasi respons cepat personel serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Senin (24/08/2026).
Keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)













