Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf untuk membuka konektivitas ekonomi melalui jalur laut.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik, Senin (07/09/2026).
Hal itu disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia meminta seluruh instansi terkait mempercepat penyelesaian tahapan penyusunan regulasi.
Rapat tersebut diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
Untuk perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan, kewenangan tetap berada pada Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan rute langsung Aceh-Penang.
Asisten II Setda Aceh T. Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka bagi perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Menurut dia, PT Pelindo sebagai operator pelabuhan perlu meningkatkan fasilitas penunjang untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut.
Kapal yang melayani rute itu juga wajib memenuhi standar keselamatan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby.(R10)













