Lhokseumawe. RU – Dugaan penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, Senin (31/08/2026).
Pelaporan dilakukan setelah Haiqal diduga dipukul anggota TNI berinisial H yang bertugas di Koramil 10/Tanah Luas, Kodim 0103/Aceh Utara.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/02/VIII/2026.
PWI Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal.
Laporan disampaikan korban bersama Ketua YARA Lhokseumawe Ibnu Sina dan Sekjen YARA Fuadi Bachtiar, serta dikawal Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad dan sejumlah anggota.
“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina.
Menurut Ibnu, laporan tersebut menjadi langkah awal agar dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum militer.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Sayuti.(*)













