Banda Aceh. RU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak Polres Pidie mengusut tuntas dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Harmadi, wartawan Komparatif.id sekaligus anggota PWI Aceh, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pidie.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari dan Ketua PWI Pidie Firman menegaskan, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan perlindungan yang dijamin undang-undang.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan ada yang berusaha melemahkan fungsi pers dengan intimidasi, ancaman dan sejenisnya,” kata Nasir, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (01/08/2026).
PWI Aceh mengapresiasi langkah Harmadi yang memilih menempuh jalur hukum dan berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjaga kebebasan pers.
Kasus ini bermula saat Harmadi meminta konfirmasi kepada Camat Muara Tiga terkait dugaan pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Batee yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Setelah itu, ia bertemu dengan sejumlah aparatur gampong dan mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta pelecehan terhadap profesinya, termasuk tawaran uang agar tidak memberitakan persoalan tersebut.
Atas peristiwa itu, Harmadi melaporkan dugaan pengancaman ke Satreskrim Polres Pidie pada 31 Juli 2026.
Dalam laporannya, ia menyebut salah seorang terlapor mengancam dengan mengatakan, “Kalau sekali lagi kamu tanya sama camat masalah gampong kami, akan kuhabisi.”(IA02)













