Lhoksukon. RU – Hakim tunggal, Safri SH MH memutuskan menolak permohonan praperadilan dalam kasus seorang ayah yang melaporkan anak dan mantan istrinya, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (31/08/2026).
Permohonan praperadilan ini diajukan mantan istri dan anak kandung terlapor bernama Abu Bakar M Aji.
Sebelumnya, Abu Bakar M Aji, melaporkan mantan istrinya, Nurasnita Ghazali serta anak kandungnya, Siti Yunita Rizka dan Dr Suci Aulia Sari, atas kasus menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.
Pihak terlapor kemudian mengajukan praperadilan yang tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Lsk, terkait proses penyidikan yang dilakukan Polsek Dewantara.
Pemohon mempersoalkan status penetapan tersangka ketiganya dan menggugat penyidik yang menangani perkara karena dinilai melakukan kesalahan prosedur serta pelanggaran undang-undang.
Namun, setelah tujuh kali persidangan digelar, sidang praperadilan berakhir dengan keputusan hakim yang menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan.
Kuasa Hukum Termohon sekaligus Kasat Reskrim AKP Bustani mengatakan dirinya bersama tim, yakni Iptu Husni, Ipda Junaedi, serta Syamsul Bahri, membantah semua tuduhan.
Menurutnya, bukti yang diajukan tidak relevan dan keterangan saksi saudara kandung tidak sah menurut undang-undang.
Pihaknya membantah seluruh dalil yang dikemukakan para pemohon. Termasuk tuduhan kesalahan prosedur dan pelanggaran undang-undang terhadap penyidik, serta keberatan terhadap penetapan tersangka.
AKP Bustani mengatakan, kasus konflik keluarga ini terjadi karena dipicu persoalan pembagian harta yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung Nomor 80 K/Ag/2025, pascaperceraian orangtua.
Ia menjelaskan, Abu Bakar pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan setelah dilaporkan dalam kasus KDRT oleh istrinya sendiri.
Setelah menjalani hukuman dan bebas, ia ingin menyelesaikan masalah harta, namun justru mendapat hinaan dan cacian dari mantan istri dan anak-anaknya. Hal itu kemudian membuatnya melaporkan mantan istri dan anak-anaknya ke Polsek Dewantara.
“Kami sudah empat kali mediasi, semua ditolak, pintu rumah saja ditutup saat didatangi. Lalu diupayakan lagi di tingkat Polsek Dewantara, tetap ditolak dan tidak ada iktikad baik sama sekali. Bahkan Kapolsek mendatangi rumahnya dengan niat baik, namun pintu langsung ditutup dan tidak mau menerima kedatangan petugas,” ungkapnya.
Sementara itu, usai pembacaan putusan, para pemohon menyampaikan kekecewaan terhadap hasil persidangan. Mereka tetap berpendapat sejumlah persoalan yang diajukan dalam permohonan seharusnya mendapat pertimbangan lebih lanjut.
Terhadap putusan hakim tersebut, Siti Yunita Rizka, Nurasnita Ghazali, dan Suci Aulia Sari mengatakan, pada pokoknya menyatakan menghormati putusan pengadilan.(TH05)













