Banda Aceh. RU – Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030.
Proses pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 8 September 2026, sebelum seluruh rangkaian proses berakhir pada Kongres Biasa Pemilihan Ketua Umum PSSI Aceh yang dijadwalkan berlangsung 3 Oktober 2026.
Ketua Komite Pemilihan (KP) Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra, mengatakan tahapan pemilihan mulai disampaikan kepada seluruh anggota PSSI Aceh mulai hari ini.
Penyampaian mencakup tahapan pelaksanaan kongres sekaligus kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi bakal calon Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030.
“Setelah masa pendaftaran dibuka pada 1–8 September 2026, KP akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen bakal calon pada 9–10 September 2026. Hasil pemeriksaan administrasi akan diumumkan pada 11 September 2026,” kata Hendri, Senin (31/08/2026).
Bakal calon yang dokumennya masih belum lengkap, kata Hendri, akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan pada 12–15 September 2026.
Selanjutnya, KP PSSI Aceh akan mengumumkan Daftar Calon Sementara Ketua Umum pada 16 September 2026.
“Tahapan kemudian berlanjut dengan masa pengajuan keberatan. Permohonan dan berkas banding dapat disampaikan pada 17–19 September 2026,” sebutnya.
Berkas tersebut selanjutnya akan diperiksa dan disidangkan Komite Banding Pemilihan pada 20–22 September 2026.
Setelah seluruh tahapan perbaikan dan proses banding selesai, KP akan menetapkan sekaligus mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum PSSI Aceh pada 23 September 2026.
“Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan bermuara pada Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh Tahun 2026 yang dijadwalkan digelar pada 3 Oktober 2026,” ujarnya.
KP PSSI Aceh juga menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan wajib bagi calon Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030.
Dari sisi kriteria, calon minimal berusia 28 tahun dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin maupun sanksi etik dalam ekosistem sepakbola sesuai koridor PSSI.
Calon juga harus menjunjung tinggi nilai fair play, loyalitas, integritas dan sportivitas serta memiliki pemahaman yang baik mengenai regulasi sepakbola dalam lingkup PSSI, FIFA, AFC dan AFF.
Selain itu, calon diharapkan berpegang teguh pada nilai pengabdian, sportivitas dan profesionalisme untuk memastikan pencapaian prestasi sepakbola, futsal dan sepakbola pantai Indonesia yang berkualitas.
KP juga mensyaratkan calon menjunjung tinggi netralitas dan menjaga independensi PSSI dari politik guna menghindari segala bentuk gangguan atau campur tangan politik dalam menjalankan jabatan yang menyangkut nama baik PSSI.
Calon harus memiliki loyalitas dan kebanggaan terhadap peningkatan prestasi sepakbola Aceh dan organisasi PSSI. Calon juga tidak memiliki rekam jejak publik yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik PSSI berdasarkan putusan badan yudisial.
Selain kriteria tersebut, calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Calon harus menyerahkan pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak empat lembar serta curriculum vitae (CV) yang memuat pengalaman sepakbola di Provinsi Aceh.
Calon juga wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam koridor sepakbola di wilayah Provinsi Aceh. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepengurusan dari PSSI Aceh atau PSSI Pusat.
Persyaratan lainnya, calon harus berdomisili di Provinsi Aceh yang dibuktikan dengan alamat KTP di wilayah Aceh.
Calon juga harus berperilaku baik serta menjunjung tinggi nilai respect, disiplin, fair play dan unity yang dipegang teguh PSSI. Komitmen tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
Calon tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana biasa maupun luar biasa yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat.
Dalam pencalonan, setiap bakal calon Ketua Umum PSSI Aceh wajib memperoleh minimal satu surat deklarasi dukungan dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.
Surat dukungan tersebut harus ditandatangani secara basah oleh ketua atau ketua bersama sekretaris dari kepengurusan yang masih berlaku.
KP menegaskan calon tidak diperbolehkan mendapatkan dukungan ganda dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.
Calon juga tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olahraga lainnya. Ketentuan ini dibuktikan melalui surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000.
Selain itu, bakal calon wajib mengisi Formulir Lembaran Konfirmasi Persyaratan Calon Ketua Umum PSSI Aceh.
Seluruh dokumen kriteria dan persyaratan calon Ketua PSSI Aceh wajib dikirim dalam format PDF melalui surat elektronik [email protected].
Sementara berkas dokumen asli harus sudah diterima Sekretariat Komite Pemilihan yang beralamat di Sekretariat PSSI Aceh paling lambat 8 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Adapun dokumen perbaikan, baik dalam bentuk PDF maupun berkas asli, wajib diserahkan paling lambat 15 September 2026 pukul 14.00 WIB.(TH05)













