Banda Aceh. RU – Upaya mengatasi kelangkaan semen di Aceh mulai menunjukkan titik terang.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menyatakan akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan daerah dengan meningkatkan produksi, mengoptimalkan distribusi, dan mengoperasikan lima terminal pengantongan selama 24 jam.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Direktur Operasi SBI Edi Sarwono dengan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun di Kantor Gubernur Aceh, Selasa, 5 Agustus 2026.
“Agendanya memastikan produksi dan distribusi semen dapat berjalan maksimal, berkomitmen memprioritaskan pemenuhan kebutuhan semen di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (06/08/2026).
Sekda Aceh mengatakan kenaikan harga semen telah memengaruhi aktivitas konstruksi masyarakat serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Harga semen di Aceh saat ini lebih tinggi dibandingkan beberapa provinsi lain, padahal sumber bahan baku dan industri semen berada di Aceh,” ujar Nasir.
Pemerintah Aceh berharap kapasitas produksi SBI yang mencapai 5.400 ton per hari dapat memenuhi kebutuhan daerah sekitar 4.200 ton per hari sehingga kelangkaan pasokan tidak kembali terjadi.
Menanggapi hal itu, Edi menyatakan SBI akan mengoptimalkan operasional terminal pengantongan di Lhoknga, Krueng Raya, Lhokseumawe I, Lhokseumawe II, dan Belawan dengan sistem tiga shift.
“SBI berkomitmen memprioritaskan pemenuhan kebutuhan semen di Aceh melalui peningkatan produksi dan distribusi di seluruh terminal, sehingga kebutuhan masyarakat Aceh dapat terpenuhi dan stabilitas harga semen segera kembali normal,” katanya.
Selain menambah distribusi dan pengiriman semen sepanjang Agustus 2026, SBI akan melakukan evaluasi harian hingga pasokan kembali normal.
“Pasokan untuk Aceh akan didahulukan melalui optimalisasi kapasitas produksi dan distribusi sebelum dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan wilayah lainnya,” ujar Edi.
Pemerintah Aceh berharap komitmen tersebut segera terealisasi agar pasokan kembali lancar, harga stabil, dan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana tidak terkendala.(R10)













