Kutacane. RU – Komisi D DPRK Aceh Tenggara menjadwalkan pemanggilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk meminta penjelasan terkait dugaan praktik maksiat di Kecamatan Badar.
Rapat kerja tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara, Marwan Husni, mengatakan selain Satpol PP-WH, pihaknya juga akan mengundang Camat Badar, Kepala Desa Natam Baru, serta instansi terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di lapangan.
“Insya Allah dalam minggu ini akan kita panggil Kasatpol PP-WH, Camat Badar, Kepala Desa Natam Baru, serta pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Marwan kepada rahasiaumum.com, Rabu (05/08/2026).
Menurut Marwan, DPRK perlu mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan Satpol PP-WH terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Rapat juga akan membahas koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menegaskan, forum itu bertujuan memastikan setiap instansi menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mengevaluasi apabila masih terdapat hal yang perlu diperbaiki.
“Yang ingin kita pastikan adalah apakah langkah-langkah yang menjadi kewenangan masing-masing instansi sudah dilakukan. Jika masih ada yang perlu diperbaiki, tentu akan menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Marwan.
Hasil rapat tersebut, lanjut dia, akan ditindaklanjuti Komisi D untuk memastikan adanya langkah yang jelas dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan praktik maksiat di Desa Natam Baru.(AFW11)













