Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi BPSDM
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM di Kejari Banda Aceh, Rabu (29/07/2026). [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (29/07/2026).

“Empat tersangka dimaksud masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET yang merupakan karyawan swasta sekaligus Finance Officer IEP Persada,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi.

Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 yang mencakup program magister (S2) dan doktor (S3) di dalam maupun luar negeri.

Dimana akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, dan uang tunai sebesar Rp 3.388.565.324 serta 2.400 dolar Amerika Serikat yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...