Banda Aceh. RU – Pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang berada di wilayah rawan banjir diusulkan mendapat dukungan alat berat dengan skema pinjam pakai.
Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh dalam rapat tindak lanjut hasil rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), Jumat (02/10/2026).
Rapat berlangsung secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh dan dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Tomsi Tohir.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah langkah penanganan bencana, mulai dari antisipasi bencana susulan, penguatan sistem peringatan dini, hingga percepatan pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak.
Rapat juga diikuti kementerian dan lembaga terkait, kepala daerah, serta unsur penanganan bencana dari sejumlah wilayah terdampak.
Dalam rapat itu, Dek Fadh mengatakan ketersediaan alat berat sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan banjir, khususnya pengerukan dan normalisasi sungai.
Pemerintah kabupaten/kota, kata dia, dapat memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasional alat berat sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami mengusulkan solusi agar kabupaten/kota yang rawan banjir ini diberikan alat berat, minimal empat ekskavator dengan sistem pinjam pakai. Dengan begitu, ketika terjadi banjir, pemerintah daerah bisa langsung bergerak karena kepala daerah lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya,” ujarnya.
Menurut Dek Fadh, usulan tersebut berkaitan dengan kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur ketika banjir terjadi.
Kondisi itu juga berdampak terhadap infrastruktur yang sebelumnya telah dibangun kembali pascabencana.
Ia mencontohkan dua jembatan yang telah selesai dikerjakan oleh TNI kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.
Mekanisme darurat
Selain alat berat, Dek Fadh mengusulkan penyederhanaan mekanisme pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk penanganan sungai dalam kondisi darurat.
Menurut dia, prosedur penanganan pada situasi mendesak perlu disesuaikan agar pekerjaan di lapangan tidak terhambat proses administratif yang membutuhkan waktu lebih panjang.
“Untuk kondisi darurat, kami berharap ada mekanisme yang dapat mempermudah pekerjaan di lapangan, misalnya melalui surat kepala posko atau kepala satgas dengan diketahui kementerian dan dinas terkait. Yang penting, penanganan bisa segera dilakukan,” ucap Dek Fadh.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Posko Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) menyatakan masukan dari Pemerintah Aceh akan menjadi bahan tindak lanjut.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota melengkapi pendataan kebutuhan di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih efisien dan tepat sasaran.(R10)













