Subulussalam. RU – Pemerintah Kota Subulussalam terus memproses pendefinitifan Kampong Persiapan Subulussalam Beringin.
Setelah memperoleh kode register dari Pemerintah Aceh pada September 2025, proses tersebut kini memasuki tahap verifikasi teknis batas wilayah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Wildan Sastra, mengatakan pemerintah kota terus mendorong penyelesaian seluruh tahapan pendefinitifan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya terus berjalan. Saat ini kita memasuki tahapan verifikasi teknis batas wilayah oleh BIG,” kata Wildan kepada wartawan, Jumat (02/10/2026).
Menurut Wildan, verifikasi batas wilayah diperlukan untuk memastikan batas antara kampong induk dan kampong persiapan memiliki kejelasan secara teknis dan spasial.
Tahapan tersebut juga menjadi salah satu prasyarat dalam proses pemekaran dan pendefinitifan kampong.
Dalam koordinasi Pemko Subulussalam dengan BIG pada 2 Oktober 2026, masih ditemukan sejumlah data spasial batas kampong yang perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan BIG.
Melalui Bagian Tata Pemerintahan, Pemko Subulussalam akan menyempurnakan data tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait sebelum kembali disampaikan kepada BIG untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Batas Kampong Induk
Salah satu perhatian utama dalam proses pendefinitifan Subulussalam Beringin adalah batas Kampong Subulussalam yang merupakan kampong induk.
Verifikasi teknis batas kampong induk menjadi prasyarat pemekaran. Karena itu, kejelasan batas Kampong Subulussalam tidak dapat dipisahkan dari proses menuju status definitif Subulussalam Beringin.
Berdasarkan hasil koordinasi, sebanyak 82 kampong di lima kecamatan di Kota Subulussalam masih tercatat memiliki batas indikatif dalam basis data BIG.
Kondisi tersebut masih tercatat meskipun Pemko Subulussalam telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang batas kampong untuk 61 kampong.
Dalam koordinasi itu, Pemko juga mengajukan pemeriksaan produk hukum terhadap dua Perwali, masing-masing terkait Kampong Subulussalam sebagai kampong induk dan Subulussalam Beringin sebagai calon kampong pemekaran.
Namun, BIG menyampaikan data spasial yang diserahkan belum lengkap dan belum seluruhnya memenuhi spesifikasi teknis.
Pemko pun perlu melakukan penyempurnaan sebelum proses pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Mekanisme Verifikasi Berubah
Dalam mekanisme terbaru, BIG tidak lagi menerbitkan surat keputusan (SK) Verifikasi Teknis untuk produk hukum batas wilayah.
Hasil pemeriksaan nantinya disampaikan melalui surat balasan resmi.
Bagi Pemko Subulussalam, penyempurnaan data spasial menjadi langkah lanjutan yang perlu segera dituntaskan agar pemeriksaan BIG dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, proses menuju status definitif Subulussalam Beringin masih berlangsung secara bertahap, mulai dari memperoleh kode register, melengkapi dokumen, memastikan batas kampong induk, hingga memenuhi persyaratan teknis spasial yang diperiksa BIG.
Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan.
Kepastian batas wilayah menjadi bagian penting agar pendefinitifan Subulussalam Beringin memiliki dasar administrasi dan spasial yang jelas.
Wildan mengatakan, Subulussalam Beringin kini memasuki babak penting dengan memastikan batas wilayahnya tuntas diperiksa BIG sebelum melangkah ke tahapan berikutnya menuju status kampong definitif.(MB07)













