Banda Aceh. RU – Seorang oknum pengacara berinisial FR dituntut hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia empat tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin, 27 Juli 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan pertama.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Juli 2025 di kediaman terdakwa. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun, sedang bermain di depan rumahnya.
Terdakwa diduga memanggil korban dan membujuknya masuk ke kamar belakang dengan alasan mengajak menonton video animasi melalui YouTube.
Di ruangan tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Usai kejadian, terdakwa juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Dalam persidangan terungkap terdakwa memegang bahu korban sambil mengatakan, “Jangan bilang-bilang sama bunda,” sehingga korban merasa ketakutan.
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut turut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh pada 20 Juli 2025.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memohon agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.(TH05)













