Oknum Pengacara Dituntut 200 Bulan Penjara atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita

Pedofil
Sidang tuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengacara di Banda Aceh. [Foto: Kejari/Rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang oknum pengacara berinisial FR dituntut hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia empat tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin, 27 Juli 2026. 

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan pertama.

Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Juli 2025 di kediaman terdakwa. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun, sedang bermain di depan rumahnya.

Terdakwa diduga memanggil korban dan membujuknya masuk ke kamar belakang dengan alasan mengajak menonton video animasi melalui YouTube.

Di ruangan tersebut, terdakwa diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Usai kejadian, terdakwa juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.

Dalam persidangan terungkap terdakwa memegang bahu korban sambil mengatakan, “Jangan bilang-bilang sama bunda,” sehingga korban merasa ketakutan.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut turut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh pada 20 Juli 2025.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memohon agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...