Meulaboh. RU – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NNN (55), melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Nicky Avry Muchelly, Rabu (22/07/2026).
Proses pendeportasian dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan maskapai AirAsia penerbangan QZ124 menuju negara asalnya.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas Imigrasi Meulaboh sejak WN Vietnam tersebut dikeluarkan dari Ruang Detensi Imigrasi Meulaboh, hingga memasuki pintu keberangkatan di Bandara Kualanamu.
“Selain dideportasi, WN Vietnam tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan atau pencekalan masuk ke Indonesia kembali,” ujarnya.(TH05)













