Imigrasi Langsa Deportasi Dua WNA Asal China

WNA tiongkok
Proses pemeriksaan satu dari dua WNA asal China yang dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Foto : Imigrasi/ Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LG dan ZL.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadi Hidayawan, menjelaskan kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujarnya Rabu (22/07/2026).

Ia menyebutkan, kedua WNA itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(TH05)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...