Imigrasi Langsa Deportasi Dua WNA Asal China

WNA tiongkok
Proses pemeriksaan satu dari dua WNA asal China yang dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Foto : Imigrasi/ Rahasiaumum.com]

Langsa. RU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LG dan ZL.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadi Hidayawan, menjelaskan kedua WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujarnya Rabu (22/07/2026).

Ia menyebutkan, kedua WNA itu dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...