Banda Aceh. RU – Penasihat Khusus Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) untuk Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T Emi Syamsyumi alias Abu Salam, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikannya pada Selasa (30/06/2026), Abu Salam mengatakan, terdapat indikasi manipulasi proses penerbitan izin kedua perusahaan tersebut, dan skenario besar di balik terbitnya IUP untuk PT ACW dan PT HBS.
Abu Salam menyinggung adanya sosok yang disebutnya sebagai “gubernur bayangan” yang diduga memiliki pengaruh dalam proses penerbitan IUP PT ACW dan PT HBS.
Menurutnya, sosok tersebut merupakan tokoh politik asal Aceh yang berdomisili di Jakarta dan memiliki posisi strategis di partai politik serta lingkaran pemerintahan Aceh.
“Orang ini yang mengarahkan semua pion dari belakang layar. Saya yakin Mualem tidak memahami skema ini secara utuh dan pada akhirnya justru akan menanggung dampaknya,” ujar Abu Salam.
Ia juga menyinggung peran seorang warga negara asing asal China bernama An Shaohong alias Antony dalam investasi tambang di Beutong, dan sejumlah rencana investasi besar lainnya di Aceh.
Menurut Abu Salam, An Shaohong ini merupakan penjahat ekonomi internasional yang dideportasi dari Indonesia pada 2025 karena pelanggaran izin tinggal.
Namun, sebelum dideportasi, An Shaohong pernah diberikan mandat oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) sebagai Duta Investasi untuk Aceh, dan perannya menuai banyak polemik dalam sejumlah kegiatan investasi di Aceh.
Terkait penolakan warga Beutong Ateuh terhadap rencana investasi pertambangan di wilayah itu, Abu Salam menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak apabila penerbitan IUP dilakukan tanpa transparansi, mengabaikan hak masyarakat adat, atau menimbulkan potensi kerusakan lingkungan.
“Pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur perlindungan hak masyarakat dan tata kelola pertambangan,” ujarnya.(TH05)













