Sinabang. RU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memblokir lima rekening penampung dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue.
Total uang yang terdapat dalam lima rekening penerima manfaat program PSR tersebut, serbesar Rp 39.112.351.716.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mengatakan pmblokiran rekening ini terkait dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, dan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit teknis serta perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kasus PSR di Simeulue saat ini masih kami lakukan penyelidikan. Perhitungan kerugian negara belum keluar, tetapi penyidik sudah memblokir dana Rp39,1 miliar dari lima rekening penerima manfaat,” kata Kombes Pol Wahyudi, Senin, 29 Juni 2026..
Ia menjelaskan, dana yang diblokir tersimpan pada lima rekening penerima manfaat di Bank Syariah Indonesia Cabang Graha Mandiri, Jakarta.
Menurut Wahyudi, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program PSR di Simeulue.
“Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap selanjutnya,” ujarnya.(TH05)













