Pasar Manggeng Sepi Peminat, Masyarakat Usulkan Perubahan Fungsi

Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli saat meninjau kondisi Pasar Rakyat Manggeng. Minggu 7 Juni 2026 [Dok. rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Pasar Rakyat Manggeng di Gampong Kedai, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), belum beroperasi maksimal meski telah selesai dibangun sejak 2019.

Kondisi bangunan yang tidak dimanfaatkan mulai mengalami kerusakan, seperti atap bocor dan dinding berlumut akibat rembesan air.

Melihat kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat mengusulkan agar pasar dialihfungsikan menjadi gedung serbaguna guna menyelamatkan aset daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Tokoh masyarakat Manggeng, Armadi Budi, mengatakan usulan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pebisnis muda dan masyarakat setempat.

“Jika izin dari Bupati dikabulkan, bangunan ini nantinya akan dikelola bersama oleh pihak kecamatan, tokoh pemuda, dan pemerhati ekonomi untuk dijadikan pusat aktivitas kemasyarakatan, fasilitas olahraga, hingga aula pertemuan,” kata Armadi, Minggu (07/06/2026).

Pasar tersebut dibangun menggunakan dua sumber pendanaan pada 2019, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) APBK sebesar Rp1,7 miliar untuk 20 unit kios, serta Tugas Pembantuan (TP) APBN Tipe D senilai Rp3,6 miliar yang mencakup sembilan kios, satu kios ATM, dan 96 meja los pasar.

Rencana alih fungsi juga mendapat dukungan dari anggota DPRK Abdya daerah pemilihan setempat, Rizal Husaini, yang menyatakan siap mengawal proses pemanfaatan aset tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Manggeng telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Abdya terkait perubahan fungsi bangunan. Camat Manggeng, Ridhawiyardi, membenarkan pihaknya mengirim surat bernomor 500.2/80 tertanggal 18 Februari 2026 yang berisi permohonan pengalihan fungsi pasar menjadi gedung serbaguna serta izin pembongkaran dinding sekat kios bagian belakang.

Menurut Ridhawiyardi, rendahnya minat pedagang menempati kios salah satunya disebabkan akses menuju bagian belakang bangunan yang tertutup.

“Berdasarkan Pasal 2 dalam berita acara penyerahan tahun 2020, kewenangan untuk melaksanakan perawatan dan pemeliharaan kondisi bangunan sepenuhnya berada di tangan pihak kecamatan,” ujarnya.

Melalui usulan tersebut, Pemerintah Kecamatan Manggeng berharap aset pasar yang selama ini belum memberikan manfaat ekonomi dapat segera dimanfaatkan secara optimal serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah.(T018)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...