Opini  

Ketika Suara Rakyat Dibungkam

Aditya Fenra. Selasa 2 Juni 2026 [Dok. Pribadi/rahasiaumum.com]

oleh: Aditya Fenra

Peradaban manusia dibangun di atas kemampuan untuk berpikir, berbicara, dan menyampaikan gagasan kepada sesama. Dalam kehidupan bernegara, kemampuan tersebut termanifestasi dalam apa yang disebut sebagai suara rakyat. Ia bukan sekadar ekspresi individual yang spontan, melainkan representasi kesadaran kolektif yang lahir dari pengalaman sosial, perjalanan sejarah, dan refleksi rasional atas realitas yang dihadapi masyarakat.

Karena itu, pembungkaman suara rakyat tidak dapat dipahami hanya sebagai hilangnya kebebasan berbicara. Persoalan yang lebih mendasar adalah menyempitnya ruang rasional publik yang menjadi syarat utama bagi kehidupan demokratis sekaligus fondasi kemajuan peradaban.

Dalam tradisi pemikiran politik modern, legitimasi kekuasaan tidak lagi bertumpu pada garis keturunan, mitos ketuhanan, atau superioritas kelompok tertentu. Sejak era Pencerahan, legitimasi memperoleh dasar moralnya dari persetujuan rakyat yang diperintah. Negara tidak diposisikan sebagai entitas yang berada di atas masyarakat, melainkan sebagai instrumen yang memperoleh kewenangannya dari masyarakat itu sendiri.

Dengan demikian, suara rakyat bukanlah pemberian negara, melainkan hak yang melekat pada setiap warga negara sebagai pemegang kedaulatan. Ketika suara tersebut dibatasi atau dibungkam, sesungguhnya yang terjadi adalah terputusnya hubungan antara kekuasaan dan sumber legitimasi yang melahirkannya.

Kekuasaan yang tidak lagi mendengar rakyat lambat laun kehilangan kemampuan memahami realitas sosial secara utuh. Ia terjebak dalam lingkaran informasi yang sempit, hanya menerima suara yang menyenangkan dan menguntungkan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan kerap menjauh dari kebutuhan masyarakat yang sebenarnya.

Pemikir Jerman, Jurgen Habermas, memperkenalkan konsep public sphere atau ruang publik sebagai arena tempat warga negara bertukar gagasan secara bebas dan rasional mengenai persoalan bersama. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya pemilihan umum atau pergantian kekuasaan secara berkala. Demokrasi adalah proses komunikasi yang memungkinkan berbagai kelompok masyarakat menyampaikan argumentasi secara setara.

Karena itu, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas ruang publik yang dimilikinya. Ketika ruang tersebut dipersempit, dikendalikan, atau dipenuhi rasa takut, demokrasi kehilangan substansinya dan hanya menyisakan prosedur formal.

Tidak jarang pembungkaman suara rakyat dibenarkan atas nama stabilitas, keamanan, atau persatuan nasional. Sepintas argumen itu tampak masuk akal. Namun stabilitas yang dibangun di atas pembatasan ekspresi pada dasarnya bersifat semu. Ia menyerupai permukaan air yang tampak tenang, sementara arus deras bergerak di bawahnya.

Ketidakpuasan yang tidak memperoleh saluran ekspresi tidak serta-merta hilang. Ia hanya berubah menjadi akumulasi frustrasi yang sewaktu-waktu dapat muncul dalam bentuk yang lebih destruktif. Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa rezim yang paling rentan terhadap krisis sering kali bukan rezim yang menghadapi banyak kritik, melainkan rezim yang berhasil menyingkirkan kritik dari ruang publik.

Ketika kritik menghilang, para pengambil keputusan kehilangan mekanisme koreksi yang sangat diperlukan. Mereka mulai menganggap setiap kebijakan yang diambil selalu benar karena tidak ada suara yang secara terbuka mempertanyakannya. Dalam ilmu politik, kondisi semacam ini sering disebut epistemic closure, yaitu keadaan ketika suatu sistem hanya menerima informasi yang mengonfirmasi keyakinannya sendiri dan menolak koreksi dari luar.

Dampak pembungkaman suara rakyat tidak hanya dirasakan dalam ranah politik. Ia juga menjadi ancaman bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Kemajuan intelektual selalu lahir dari pertarungan gagasan, bukan dari keseragaman pemikiran.

Sejarah menunjukkan bahwa teori-teori besar muncul karena keberanian mempertanyakan pandangan yang telah mapan. Perubahan sosial juga berawal dari keberanian mengkritik praktik yang dianggap tidak adil. Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat bukan hanya kebutuhan politik, melainkan prasyarat bagi perkembangan intelektual masyarakat.

Pandangan serupa dikemukakan filsuf Inggris, John Stuart Mill. Menurutnya, membungkam suatu pendapat berarti merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran. Bahkan ketika suatu pendapat ternyata keliru, keberadaannya tetap penting karena memungkinkan publik menguji dan memperkuat keyakinan yang dianggap benar. Tanpa kritik dan perdebatan, kebenaran berisiko berubah menjadi dogma yang diterima secara pasif.

Di era digital, persoalan ini menjadi semakin kompleks. Teknologi membuka peluang partisipasi yang lebih luas dalam ruang publik. Namun pada saat yang sama, teknologi juga dapat digunakan untuk mengendalikan narasi, memanipulasi opini, atau menciptakan ilusi partisipasi yang sesungguhnya tidak menyediakan ruang dialog yang autentik.

Karena itu, tantangan masyarakat kontemporer bukan hanya menjaga kebebasan berbicara, tetapi juga memastikan kebebasan tersebut tetap memiliki kualitas deliberatif yang memungkinkan lahirnya diskursus publik yang rasional dan bermakna.

Tentu saja, kebebasan berbicara bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap hak selalu disertai tanggung jawab etis dan hukum. Namun pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang adil. Ketika pembatasan digunakan untuk melindungi kekuasaan dari kritik, ia kehilangan legitimasi moralnya.

Pada akhirnya, persoalan suara rakyat bukan sekadar persoalan hak politik. Ia berkaitan dengan cara sebuah bangsa memandang warganya: apakah warga negara diperlakukan sebagai subjek yang memiliki kemampuan berpikir dan menentukan masa depan bersama, atau hanya sebagai objek yang dituntut untuk patuh.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan kualitas peradaban yang dibangun. Sebab negara mungkin dapat bertahan dengan kekuatan ekonomi, militer, atau birokrasi yang besar. Namun bangsa hanya dapat berkembang apabila memelihara kebebasan berpikir dan keberanian berbicara.

Ketika suara rakyat dibungkam, yang hilang bukan hanya kebebasan individu, melainkan kapasitas kolektif masyarakat untuk mengoreksi dirinya sendiri. Padahal kemampuan melakukan koreksi diri merupakan syarat utama bagi kemajuan.

Dalam pengertian itulah, suara rakyat sesungguhnya bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme yang menjaga negara tetap rasional, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan zamannya. Membungkam suara rakyat mungkin dapat menghadirkan ketertiban sesaat. Namun sejarah menunjukkan, tidak ada peradaban besar yang lahir dari keheningan yang dipaksakan. Peradaban tumbuh melalui keberanian untuk mendengar, berdialog, dan menerima kritik sebagai bagian dari ikhtiar bersama mencari kebenaran dan keadilan.

Penulis adalah Wartawan rahasiaumum.com berdomisili di Kutacane Aceh Tenggara. email : [email protected]

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...