Aceh Tengah. RU – Pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Wakil Bupati Muchsin Hasan meninjau RSUD Datu Beru, Selasa (12/05/2026), untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam kebijakan tersebut, masyarakat Aceh diklasifikasikan ke dalam 10 kategori desil berdasarkan kondisi ekonomi.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah data yang perlu disinkronkan karena sebagian warga merasa status desil belum sesuai setelah pengecekan NIK.
Hasil pemantauan menunjukkan pelayanan RSUD Datu Beru tetap berjalan normal.
“Kami sudah melaksanakan monitoring ke beberapa ruangan yang menjadi sampel, seluruhnya aman kegiatan medis berjalan lancar serta ruangan-ruangan masih tersedia bagi pasien,” ujar Muchsin.
Ia menegaskan RSUD Datu Beru tetap harus menerima pasien meski terdapat aturan baru JKA, sembari menunggu proses sinkronisasi data desil.
“Sesuai instruksi Bapak Bupati sebelumnya, RSUD Datu Beru harus tetap menerima pasien walaupun ada peraturan yang terbaru terkait JKA, akan tetapi peraturan tersebut perlu dioptimalkan melalui sinkronisasi data desil masyarakat yang masih menunggu perubahan sehingga masyarakat tidak takut untuk berobat,” katanya.
Penetapan desil tersebut bertujuan memastikan penyaluran JKA lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Kunjungan turut dihadiri Wadir RSUD Datu Beru, Kabid Pelayanan, serta tenaga medis.(*)














