Jantho. RU – Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar yakni Zia Ul Azmi dan Jony Marwan divonis pidana penjara masing-masing 1 tahun lantaran terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.
Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim ketua Fauzi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 22 Mei 2026.
“Masing-masing terdakwa divonis penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Selain pidana badan, terdakwa Zia Ul Azmi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta yang telah dikembalikan seluruhnya.
Sementara Jony Marwan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 147 juta, dengan Rp 145,5 juta di antaranya telah disita dari BPKD Aceh Besar dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Kemudian majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas dengan menerbitkan serta menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan.
Nama-nama pegawai dicantumkan dalam dokumen untuk pencairan dana SPPD, meski perjalanan dinas tersebut tidak dilakukan.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.078.950.(TH05)














