Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Silyakh Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Suasana sidang dengan terdakwa berinisial AB dan MY divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara terkait perkara korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh. Jumat 10 April 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh atau ruas Pedesi–Keran tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026 yang lalu, kedua terdakwa berinisial AB dan MY divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudi Syahputra mengatakan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa AB dan MY terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Jembatan Silyakh tahun 2022,” kata Yudi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/04/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta.

Denda tersebut dapat dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk disita, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Yudi.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.(AFW016)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...