Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Silyakh Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Suasana sidang dengan terdakwa berinisial AB dan MY divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara terkait perkara korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh. Jumat 10 April 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh atau ruas Pedesi–Keran tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026 yang lalu, kedua terdakwa berinisial AB dan MY divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudi Syahputra mengatakan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa AB dan MY terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Jembatan Silyakh tahun 2022,” kata Yudi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/04/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta.

Denda tersebut dapat dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk disita, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Yudi.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.(AFW016)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...