BPMA Dukung Lahirnya Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest

Banleg & BPMA
Jajaran BPMA menerima kunjungan Banleg DPRK Aceh Utara terkait penyempurnaan rancangan qanun Pengelolaan Dana Participating Interest, Kamis (05/02/2026). (Foto: Dok BPMA)

Lhoksukon. RU – Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyatakan mendukung lahirnya Qanun Kabupaten Aceh Utara terkait pengelolaan dana participating interest yang saat ini sedang digodok Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif ini. Pengelolaan dana participating Interest yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan manfaat migas benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya saat menerima kunjungan konsultatif Banleg DPRK Aceh Utara pada Kamis 5 Februari 2026.

Ia juga menegaskan komitmen BPMA dalam memastikan pembagian persentase Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sesuai peraturan dan mendukung kepentingan daerah.

Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, beserta jajarannya, Deputi Dukungan Bisnis, Edy Kurniawan, Deputi Operasi, M. Mulyawan serta Kepala Divisi Hukum, Program dan Pelaporan.

Sementara dari DPRK Aceh Utara hadir Ketua Banleg Mawardi beserta 16 anggota DPRK Aceh Utara, dan ikut didampingi Asisten II Setdakab Aceh Utara.

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi menjelaskan, pertemuan ini membahas penyempurnaan substansi Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Dana Participating Interest (PI), yang bertujuan menciptakan mekanisme yang jelas dan berkelanjutan dalam pengelolaan dana Participating Interest agar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkonsultasi dengan BPMA untuk mendapatkan masukan substansial, khususnya mengenai mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi Participating Interest. Kami ingin memastikan rancangan qanun ini selaras dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, Banleg DPRK Aceh Utara juga mengkaji peluang alokasi Participating Interest dari KKKS seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut.

Diharapkan, dengan adanya qanun ini, tercipta tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel atas pengelolaan dana participating Interest, untuk memaksimalkan kontribusi pendapatan sektor migas bagi pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh Utara.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...