BKPSDM: Pelanggaran ASN Diproses Sesuai PP 94 Tahun 2021

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si. Senin 2 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmen menindak tegas aparatur sipil negara yang melanggar disiplin kerja dan kode etik di lingkungan pemerintahan.

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si., menyatakan seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Banda Aceh untuk mempedomani peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Emila, Senin (2/2/2026).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberhentian salah satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh akibat pelanggaran disiplin berat.

“Bahwa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat sehingga mengakibatkan pemberhentian sesuai dengan PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.

Emila menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan, memperoleh Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara, serta ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Banda Aceh.

“Setelah melalui proses yang panjang dan mendapatkan Pertek dari BKN, BKPSDM membuat surat keputusan Wali Kota terkait pemberhentian PPPK yang bersangkutan dan disampaikan kepada Kasatpol PP,” paparnya.

Ia menambahkan, surat pemberhentian diberikan bersamaan dengan pelaksanaan Hukum Jinayat terhadap yang bersangkutan pada Kamis lalu.

“Maka dari itu, pelanggar disiplin dan kode etik tersebut langsung mendapatkan surat pemecatan di waktu yang bersamaan,” tutup Emila.(TA019)

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...