Banda Aceh. RU – Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmen menindak tegas aparatur sipil negara yang melanggar disiplin kerja dan kode etik di lingkungan pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si., menyatakan seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Banda Aceh untuk mempedomani peraturan yang berlaku sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Emila, Senin (2/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemberhentian salah satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh akibat pelanggaran disiplin berat.
“Bahwa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran disiplin berat sehingga mengakibatkan pemberhentian sesuai dengan PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Emila menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan, memperoleh Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara, serta ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Banda Aceh.
“Setelah melalui proses yang panjang dan mendapatkan Pertek dari BKN, BKPSDM membuat surat keputusan Wali Kota terkait pemberhentian PPPK yang bersangkutan dan disampaikan kepada Kasatpol PP,” paparnya.
Ia menambahkan, surat pemberhentian diberikan bersamaan dengan pelaksanaan Hukum Jinayat terhadap yang bersangkutan pada Kamis lalu.
“Maka dari itu, pelanggar disiplin dan kode etik tersebut langsung mendapatkan surat pemecatan di waktu yang bersamaan,” tutup Emila.(TA019)














