Banda Aceh. RU – Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan rotasi sejumlah pejabat Eselon III melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (07/05/2026).
Mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Dalam pelantikan itu, Eddy Samrah L resmi menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan RI.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kini dipercayakan kepada Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang mendapat promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selanjutnya, Badri Wasil dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang kini bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Sementara posisi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dijabat Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam sambutannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, serta komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Ia meminta Asisten Tindak Pidana Umum yang baru agar mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana guna menghindari kesalahan penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Kajati Aceh juga mengingatkan bahwa Kejati Aceh dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri sehingga penerapannya harus selektif, profesional, dan berkualitas agar menjadi contoh nasional.
“Kejati Aceh merupakan institusi yang dipercaya melaksanakan Restorative Justice secara mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berkualitas agar Aceh menjadi role model nasional,” ujar Yudi.
Kepada para kepala kejaksaan negeri yang baru dilantik, ia menginstruksikan agar segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
Menurut dia, tidak boleh ada perkara strategis yang terbengkalai maupun keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan.
Menutup arahannya, Yudi mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosial dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Pelantikan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh, dan jajaran pengurus lainnya.(R015)














