Berkeliaran saat Jam Kerja, BKPSDM Aceh Utara akan Tindak Kepala Dinas dan ASN

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H. Senin 20 Oktober 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Utara. RU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kedapatan berkeliaran saat jam kerja.

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H, kepada rahasiaumum.com mengatakan, setiap kepala dinas dan pimpinan OPD memiliki tanggung jawab menjadi teladan bagi bawahannya.

Jika ditemukan pelanggaran disiplin di level pimpinan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya adalah Sekda. Sekda berwenang memanggil dan bahkan mengevaluasi jabatannya,” ujar Joni, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah ASN yang berkeliaran di luar kantor, bahkan di warung kopi, saat jam kerja berlangsung.

Ia menegaskan, perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencoreng etika profesi ASN.

BKPSDM juga mewajibkan setiap ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang kemudian harus disetujui oleh atasan masing-masing.

“Jika pegawai tidak berada di tempat kerja tetapi tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak laporan tersebut,” tegas Joni.

Joni menambahkan, penegakan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.

Jika pelanggaran terus berulang, sanksi lebih berat dapat dijatuhkan oleh BKPSDM.

“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina dan tidak berubah, BKPSDM akan turun tangan memberi sanksi berat,” ungkap Joni.

Ia juga menegaskan, ketentuan serupa berlaku bagi ASN berstatus PPPK sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kita berharap dengan penerapan disiplin yang konsisten di seluruh instansi, kinerja aparatur pemerintahan di Aceh Utara dapat semakin optimal dan profesional,” pungkas Joni.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...