Singkil. RU – Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjatuhkan vonis bebas terhadap Hengki Tumsila dan Rahmat Haryanto dalam sidang putusan, Rabu (07/05/2026).
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga di kawasan sengketa lahan PT Laot Bangko, Kecamatan Penanggalan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan fakta persidangan, unsur pidana pengancaman sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa dinilai tidak terpenuhi.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat Hengki dan Rahmat.
Seusai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan.
Keluarga serta kerabat yang mengikuti jalannya perkara sejak tahap penyidikan tampak lega mendengar putusan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Rani Munthe, mengapresiasi objektivitas hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Menurut dia, majelis mampu melihat insiden di lapangan bukan semata perkara pidana, melainkan berkaitan dengan konflik yang lebih kompleks.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi majelis hakim yang memutus perkara secara adil. Putusan ini membuktikan bahwa klien kami memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Keadilan akhirnya berpihak pada fakta persidangan,” ujar Abdul Rani Munthe usai sidang.
Advokat Bustra juga menilai unsur pidana dalam perkara itu sejak awal terkesan dipaksakan.
Menurut dia, peristiwa di area PT Laot Bangko merupakan bagian dari dinamika pengamanan lahan yang memicu gesekan, namun tidak dapat dikategorikan sebagai pengancaman pidana.
Ia menambahkan, keterangan para saksi selama persidangan menjadi faktor penting yang melemahkan argumentasi penuntut umum.
Putusan bebas tersebut, lanjut Bustra, diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang transparan dan berimbang di Aceh Singkil serta Subulussalam.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu ketegangan di Kecamatan Penanggalan karena berkaitan dengan area operasional perusahaan perkebunan.
Setelah melalui proses hukum sejak dakwaan hingga pembelaan, perkara tersebut akhirnya diputus bebas pada tingkat pertama.
Di luar ruang sidang, Hengki dan Rahmat menyampaikan rasa syukur atas berakhirnya proses hukum yang mereka jalani.
Keduanya juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan masyarakat yang terus memberi dukungan selama persidangan berlangsung.
Meski demikian, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap apabila JPU mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika tidak ada kasasi, perkara dugaan pengancaman di lahan PT Laot Bangko akan dinyatakan inkrah.(MB017)














