Pemkab Nagan Raya Batasi Pembelian Solar Subsidi oleh Truk Barang

Antre BBM
Kendaraan mengantre BBM jenis solar di SPBU Blang Muko, Nagan Raya. (Foto: Portalnusa.com)

Sukamakmue. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan surat edaran bersama pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.

Salah satu isi surat edaran tersebut yaitu, untuk kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.

“Penerbitan surat edaran bersama Forkompimda ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat,” kata Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan dikutip Sabtu (10/01/2026).

Ia menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrian panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.

“Surat edaran ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Menurut dia langkah tersebut juga untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan.

Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU diantaranya, setiap SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

Kedua, khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.

Kemudian pemerintah daerah juga melarang adanya antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

Forkompimda Nagan Raya juga menyebutkan kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

“SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda Nagan Raya,” kata Teuku Raja Keumangan.

Forkompimda Nagan Raya juga menegaskan jika terdapat SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Teuku Raja Keumangan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...