Bea Cukai Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

rokok ilegaal
Rokok ilegal diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Jumat (10/10/2025). (Foto: Humas Bea Cukai Aceh)

Idi. RU – Tim Bea Cukai Langsa menyita 14.100 batang rokok ilegal dalam 705 bungkus pada operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan. operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 14.100 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya Sabtu (11/10/2025).

Ia menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal itu terlihat dari bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya, yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...