Bea Cukai Sita 14.100 Batang Rokok Ilegal di Aceh Timur

rokok ilegaal
Rokok ilegal diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur, Jumat (10/10/2025). (Foto: Humas Bea Cukai Aceh)

Idi. RU – Tim Bea Cukai Langsa menyita 14.100 batang rokok ilegal dalam 705 bungkus pada operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan. operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

“Ada sebanyak 14.100 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” katanya Sabtu (11/10/2025).

Ia menyebutkan ciri-ciri rokok ilegal itu terlihat dari bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya, yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...