Hukum  

Masyarakat Aceh Diajak Daftarkan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual
Ilustrasi - Pengunjung berkonsultasi dalam layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik Banda Aceh. (Foto: Humas Kemenkumham Aceh)

Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak masyarakat Aceh yang memiliki karya original, mendaftarkan kekayaan intelektual agar terlindungi secara hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan, Rabu (03/09/2025) mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual masih relatif rendah.

“Kami mengajak masyarakat pentingnya memahami dan melindungi karya melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Pendaftaran tersebut untuk melindungi kekayaan intelektual secara hukum,” katanya.

Purwandani H Pinilihan mengatakan banyak kekayaan intelektual seperti karya seni, hingga inovasi komunitas yang berpotensi didaftarkan sebagai merek, hak cipta, hingga indikasi geografis.

Kekayaan intelektual tersebut bisa saja ditiru dan diklaim sebagai karya pihak lain. Jika ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak yang menghasilkan karya, kata Purwandani H Pinilihan.

“Kami ingin masyarakat melihat pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya sebatas urusan administrasi, melainkan juga instrumen untuk menjaga hak dan nilai ekonomi dari karya masyarakat,” katanya.

Saat ini, Kemenkum Aceh berinisiatif mendorong program pendaftaran kolektif kekayaan intelektual seperti merek. Program ini menyasar kelompok masyarakat maupun koperasi yang memiliki produk unggulan.

Seperti koperasi desa merah putih, kata dia, sebagai entitas yang sedang didorong memiliki merek kolektif agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Merek kolektif memungkinkan kelompok usaha kecil atau komunitas desa memasarkan produk dengan identitas yang sama tanpa kehilangan kepemilikan bersama.

“Dengan merek kolektif, produk masyarakat bisa lebih dikenal, terstandar, dan memiliki daya saing. Ini juga melindungi mereka dari praktik penjiplakan atau pengakuan sepihak,” kata Purwandani H Pinilihan.

Purwandani H Pinilihan menyebutkan Kemenkum Aceh memiliki program tim edukasi kekayaan intelektual untuk masyarakat Aceh atau disingkat Teuku Umar.

Program ini lahir sebagai strategi Kemenkum Aceh untuk mengedukasi publik terkait kekayaan intelektual. Tim ini rutin menyambangi komunitas, kampus, hingga desa-desa dengan format penyuluhan, diskusi, maupun pendampingan teknis.

“Model edukasi seperti ini penting agar isu kekayaan intelektual tidak berhenti di ruang akademik, melainkan benar-benar menyentuh masyarakat yang sehari-hari memproduksi karya dan produk lokal,” katanya.

Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi dan kebudayaan. Banyak warisan budaya dan ekspresi tradisional Aceh, seperti motif, tarian, maupun kuliner, yang rentan diklaim pihak luar jika tidak didaftarkan secara resmi.

“Kekayaan budaya Aceh harus kita jaga. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton ketika karya mereka dikomersialisasi orang lain,” kata Purwandani H Pinilihan.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...