Banda Aceh. RU – Polda Aceh meluruskan informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, dalam perkara korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Klarifikasi disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menyebutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap pihak mana pun, termasuk Iskandar Al-Farlaky.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujar Joko, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (17/05/2026).
Menurut dia, keterangan tersebut merujuk pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, khususnya terkait proses penegakan hukum.
Joko meminta publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menunggu rilis resmi dari aparat berwenang.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” katanya.(R015)














