Blangpidie. RU – Warga yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kini dapat mengadukan persoalan tersebut ke Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
YARA Perwakilan Abdya resmi membuka Posko Pengaduan pada Rabu, 4 November 2026, untuk menampung laporan masyarakat yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Kepala Perwakilan YARA Abdya, Suhaimi N., S.H., M.H., mengatakan posko tersebut dibentuk menyusul adanya informasi sejumlah warga telah membayar lahan, tetapi keberadaan objek tanah yang diperjualbelikan tidak jelas.
“Posko ini kami buka untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah. Kami mengimbau warga yang sudah membeli tanah, tetapi objek lahannya tidak ada, agar segera melapor,” kata Suhaimi kepada rahasiaumum.com, Kamis (05/11/2026).
Untuk membantu masyarakat, YARA telah menyiapkan tim advokasi yang akan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa dirugikan.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban memperjuangkan kembali hak-haknya melalui jalur hukum.
Suhaimi menegaskan, masyarakat yang telah membeli lahan, tetapi objek tanahnya tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dapat menyampaikan pengaduan ke posko yang telah disediakan.
Selain membuka layanan pengaduan, YARA Abdya juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah tersebut.
YARA menduga terdapat pihak-pihak yang memperjualbelikan lahan kepada masyarakat meskipun keberadaan objek tanahnya tidak jelas.
YARA juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembelian lahan bekas HGU tanpa terlebih dahulu memastikan status hukum dan kejelasan lokasi tanah.
Warga yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Posko Pengaduan YARA Abdya untuk menyampaikan laporan sekaligus memperoleh pendampingan hukum.(T08)













