Kualasimpang. RU – Pengadilan Negeri Kualasimpang menegaskan proses persidangan perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Semadam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menerima intervensi dari pihak mana pun.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kualasimpang, Frans Martin Sihotang, SH, MH, didampingi Humas Indra Jaya Kusuma, SH, saat menanggapi aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S), Rabu (04/11/2026).
Frans menjelaskan, perkara nomor 105 tersebut telah memasuki sidang ke-13.
Sebanyak 10 persidangan sebelumnya merupakan tahap pembuktian dari penuntut umum.
Dengan demikian, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang melampaui baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria kerusakan lingkungan hidup.
Ia menegaskan, pengadilan berkomitmen menjaga independensi peradilan, sejalan dengan arahan Mahkamah Agung mengenai prinsip toleransi nol terhadap pelanggaran kode etik dan hukum.
Terkait barang bukti berupa satu unit excavator dan satu unit bulldozer yang dimohonkan Direktur Utama PT Semadam, H. Rusli Rani, untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Desa Sekumur bagi masyarakat terdampak bencana, Frans mengatakan majelis hakim telah memberikan izin pinjam pakai dengan sejumlah pembatasan.
“Barang bukti dilarang dijual, dialihkan, digadaikan, disewakan, diubah bentuk, atau dipindah tangankan penguasaannya,” jelas Frans kepada rahasiaumum.com.
Namun, informasi mengenai dugaan penggunaan barang bukti yang tidak sesuai tujuan belum disampaikan secara resmi kepada pengadilan maupun penuntut umum beserta bukti pendukungnya.
Karena itu, majelis hakim belum dapat memutuskan apakah izin pinjam pakai tersebut akan dilanjutkan atau dicabut.
Masyarakat yang memiliki bukti terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti diminta menyampaikannya secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan atau kepada penuntut umum.
Frans juga menjelaskan, pemeriksaan setempat sempat tertunda akibat hujan deras dan masih menunggu tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) serta terdakwa.
Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi dan ahli telah dihadirkan dalam persidangan.
Mereka antara lain dosen Fakultas Kehutanan, ASN Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, ASN Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tamiang, serta pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Menurut Frans, penyelesaian perkara belum dapat dipastikan karena proses pembuktian merupakan kewenangan penuntut umum dan terdakwa.
Ia juga menyebut surat petisi AM2S belum diterima secara resmi oleh pengadilan, meskipun pihaknya telah mengetahui aspirasi tersebut.
“Kami tetap akan menegakkan hukum setegak-tegaknya tanpa intervensi pihak mana pun. Jika ada bukti barang bukti tidak digunakan sesuai ketentuan, silakan disampaikan secara resmi beserta bukti-buktinya agar dapat kami pertimbangkan,” tutup Frans Martin Sihotang.(S04)













