Kualasimpang. RU – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) mendesak Pengadilan Negeri Kualasimpang menangani perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Semadam secara transparan, independen, dan bebas dari intervensi maupun praktik jual beli perkara.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Kualasimpang, Rabu (04/11/2026).
Koordinator aksi, Muhammad Fauzi, S.IP, mengatakan masyarakat meminta seluruh fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, dan bukti ilmiah terkait dugaan pencemaran lingkungan diungkap secara menyeluruh dalam persidangan.
Menurut AM2S, dugaan pencemaran lingkungan tersebut berkaitan dengan bencana banjir yang melanda Aceh Tamiang pada November 2025.
Mereka juga menolak segala bentuk suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik transaksional yang dapat mencederai integritas penegakan hukum.
Dalam petisi yang disampaikan, AM2S menuntut agar putusan perkara didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, keyakinan hakim, dan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka juga mendesak pemerintah dan instansi berwenang menjamin perlindungan serta pemulihan lingkungan hidup demi memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Selain menyoroti proses hukum, massa menyatakan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam.
Mereka bahkan menuntut penutupan perusahaan tersebut karena dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah setempat.
AM2S menegaskan aksi dan tuntutan tersebut akan terus disuarakan selama belum ada penyelesaian terhadap persoalan yang mereka perjuangkan.(S04)













