Wartawan Tanpa Sertifikat UKW Tetap Diakui, Dewan Pers Beri Penegasan

Ketua Dewan Pers Indonesia, Prof. Komaruddin Hidayat. Minggu 1 November 2026 [Dok. Dewan Pers/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan syarat mutlak bagi seseorang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik sepanjang bekerja sesuai kaidah pers.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam sebuah forum resmi Dewan Pers.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mengenai legalitas wartawan yang belum mengikuti UKW.

“Wartawan itu meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya,” ujarnya seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (01/11/2026).

Menurut Komaruddin, karya yang dihasilkan wartawan tanpa sertifikasi UKW tetap dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism.

“Boleh jadi produknya kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism, tetap produk jurnalistik. Kita melihat banyak wartawan yang memiliki kemampuan bagus menulis, punya attitude yang bagus, tapi mereka belum ada kesempatan untuk ikut sertifikasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, belum dimilikinya sertifikat UKW tidak serta-merta menghilangkan status seseorang sebagai wartawan maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistiknya.

Komaruddin juga menyoroti perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pers dan tidak langsung ditangani aparat penegak hukum.

“Ketika ada persoalan, nggak bisa langsung ditangani sama polisi, nggak bisa langsung ditangani sama kejaksaan. Kita yang takeover,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penguatan bagi wartawan di berbagai daerah yang telah menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, tetapi belum memperoleh kesempatan mengikuti UKW.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mencantumkan sertifikasi UKW sebagai persyaratan mutlak untuk menjadi wartawan.

Penilaian terhadap suatu karya jurnalistik juga perlu memperhatikan proses dan kaidah jurnalistik yang berlaku.

Melalui penegasan tersebut, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari perlindungan kemerdekaan pers.(*)

Di Balik Batu Bata, Peluh Aisyah dan Parman Menyambung Hidup

Banda Aceh. RU – Gerimis membasahi tumpukan tanah liat dan batu bata di sebuah tempat...

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...