Jakarta. RU – Dewan Pers menegaskan tindakan merendahkan, mengintimidasi, maupun menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Kerja jurnalistik merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyebut wartawan yang tengah mencari dan mengumpulkan informasi sedang menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan, tugas jurnalistik pada dasarnya merupakan pekerjaan untuk kepentingan publik.
“Karena itu, tindakan menghambat jurnalis sekaligus dapat mengganggu hak masyarakat mendapatkan informasi,” sebut Komaruddin Hidayat seperti diberitakan rahasiaumum.com, Kamis (13/08/2026).
Dewan Pers menilai kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya menjadi bagian dari upaya menjaga kebebasan tersebut.(*)













