Banda Aceh. RU – Pencegahan peredaran narkotika di Aceh perlu diperkuat dari tingkat gampong melalui keterlibatan masyarakat, keluarga, dan tokoh lokal.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani mendorong penyusunan dan penerapan reusam atau aturan lokal sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih waspada terhadap narkoba.
Dorongan tersebut disampaikan Dedy dalam silaturahmi bersama wartawan media cetak dan elektronik di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Ia mengaku telah menyampaikan kepada para bupati di Aceh agar upaya tersebut didorong melalui musyawarah masyarakat dan tetap sesuai ketentuan hukum.
Menurut Dedy, keuchik, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Pencegahan juga dilakukan melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah, dayah, dan gampong.
Dalam pemaparan capaian penanganan narkotika, BNNP Aceh menyebut pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 68 kilogram serta penanganan ladang ganja seluas 30 hektare.
Upaya tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus menekan sumber produksi narkotika.
BNNP Aceh turut berkoordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait. Namun, pemberantasan narkotika dinilai tidak cukup hanya melalui penindakan.
Pemulihan penyalahguna yang membutuhkan layanan rehabilitasi juga harus menjadi perhatian.
Dedy berharap pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mendukung fasilitas rehabilitasi, termasuk yang berada di kawasan Bapelkes Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar penanganan narkotika mencakup pemulihan dan pencegahan penggunaan berulang.
Dedy menegaskan, perlindungan generasi muda membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Penguatan aturan lokal, edukasi masyarakat, penindakan, dan rehabilitasi diharapkan menjadi bagian yang saling melengkapi untuk menekan ancaman narkotika di Aceh.(R10)













