Meulaboh. RU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat saat ini sedang melakukan pengecekan data perpanjangan masa kerja bagi 2.795 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, yang akan berakhir Desember 2026.
“Verifikasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 800.1.13.28000 tentang kelanjutan pegawai non-ASN serta pegawai PPPK yang masa perjanjian kerjanya berakhir hingga Desember 2026,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Barat, Hasmi Zuandi, Kamis (22/10/2026).
Pihaknya telah meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkan tenaga-tenaga ASN PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang akan diperpanjang.
Berdasarkan data pengangkatan PPPK tahun 2025, jumlah keseluruhan PPPKK di Kabupaten Aceh Barat saat ini tercatat sebanyak 2.795 orang, yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.
Pihak BKPSDM mengatakan, verifikasi ini dilakukan karena dalam tahun 2026 terdapat pegawai yang telah meninggal dunia, memasuki masa pensiun, berhenti, maupun faktor lainnya.
“Sehingga belum dapat dipastikan apakah jumlahnya tetap 2.795 orang atau akan berkurang akibat adanya pegawai yang telah berhenti atau meninggal dunia,” jelas Hasmi Zuandi.
Terkait wacana kebijakan pemerintah pusat mengenai pengalihan sebagian ASN PPPKK ke pusat, Hasmi menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Ia berpesan kepada seluruh PPPK di Aceh Barat agar tetap memantau informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.(TH05)













