Meulaboh. RU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial M (38) warga Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 15 kilogram narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Iptu Bagus Erdyantoro mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu 17 Oktober 2026 malam di rumahnya di Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI.
“Pengungkapan ini terkait dugaan aktivitas transaksi ganja yang ditindaklanjuti tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” kata Bagus, Selasa (20/10/2026).
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka M, lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang disimpan dalam beberapa tempat.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah terpal berisi ganja, dua tas samping berwarna kuning yang masing-masing berisi 39 bungkus dan 59 bungkus ganja yang dibalut menggunakan kertas pembungkus nasi, serta satu buah goni berisi ganja,” katanya.
Berat keseluruhan ganja yang diamankan dari rumah tersangka mencapai 15 kilogram, dan tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Aceh Barat.
“Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial N warga desa yang sama dengan M. Dan berdasarkan laporan diketahui bahwa N merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian,” ujar Bagus.(TH05)













