Polisi Amankan 5 Ribu Liter Biosolar tanpa Dokumen

Tanki Solar
Truk tangki bermuatan sekitar 5.000 liter atau lima ton BBM jenis Bio Solar yang diamankan Polisi. [Foto: Polres/Rahasiaumum.com]

Sukamakmue. RU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk tangki bermuatan 5.000 liter BBM jenis Biosolar bersubsidi di Gampong Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Senin 19 Oktober 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sopir truk berinisial MHA (36) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, sopir mengaku BBM tersebut diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir menerangkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang diangkut, dengan jumlah sekitar 5.000 liter atau 5 ton, diduga merupakan BBM bersubsidi milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh,” kata Rizal, Selasa (20/10/2026).

Dari pemeriksaan sementara, BBM tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir. Selanjutnya, BBM disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

BBM tersebut kemudian diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan akan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pemeriksaan aparat, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut.

Polisi kemudian mengamankan sopir, kendaraan, dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sekitar lima ton Bio Solar, satu unit truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG, satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Rizal menyebutkan, perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.(TH05)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...