Calang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang mobil angkutan barang (mobar) kosong melakukan pengisian BBM di SPBU pada siang hari, untuk mencegah antrean panjang di daerah itu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 500.10.1/16/2026 tentang Pengaturan Pelayanan dan Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Solar, yang merupakan hasil rapat koordinasi terkait BBM bersubsidi di Kabupaten Aceh Jaya bersama Forkopimda setempat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan serta menertibkan antrean kendaraan di SPBU,” kata Bupati Aceh Jaya, Safwandi di Aceh Jaya, Selasa.
Dalam SE yang ditujukan kepada lima SPBU di Aceh Jaya itu, Bupati menetapkan beberapa poin utama terkait teknis pengaturan pelayanan BBM bersubsidi jenis solar.
Di antaranya, SPBU dapat menyesuaikan dan menambah petugas pelayanan sesuai kebutuhan agar proses penyaluran berlangsung efektif, tertib, aman, dan lancar.
Kemudian, memperketat pengawasan terhadap konsumen atau pembeli BBM bersubsidi, khususnya kendaraan yang terafiliasi dengan kegiatan industri pertambangan dan perkebunan, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Selanjutnya, kendaraan pribadi, penumpang, dan pelayanan umum diizinkan melakukan pengisian BBM bersubsidi kapan saja (siang maupun malam) sesuai kebutuhan dan ketersediaan stok.
Lalu, untuk kendaraan angkutan barang/material (tanah, pasir, dan batuan) yang memuat muatan minimal 80 persen dari kapasitas dapat melakukan pengisian siang dan malam.
Sementara bagi kendaraan angkutan barang/material yang tidak memiliki muatan (kosong), pengisian BBM bersubsidi dijadwalkan khusus pada malam hari mulai pukul 19.30 WIB sampai selesai.
Lalu, untuk pengambilan BBM bersubsidi harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait tetap melayani sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku selama kuota masih tersedia.
Pemerintah Aceh Jaya berharap seluruh pengelola SPBU dan masyarakat pemakai jalan dapat mematuhi serta melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya demi kelancaran ketertiban umum.(TH05)













