Banda Aceh. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (29/04/2026).
Penyerahan dilakukan Bupati Safwandi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dan turut didampingi Sekda, Inspektur, serta Kepala BPKK Aceh Jaya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan pemerintah daerah.
Safwandi menegaskan komitmen Pemkab dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Penyerahan laporan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, BPK RI Perwakilan Aceh menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan sesuai standar keuangan negara untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai aturan.
Pemkab Aceh Jaya berharap sinergi dengan BPK dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan serta mempertahankan opini terbaik pada tahun mendatang.(*)














