Jakarta. RU – Forum Komunikasi Ormas Islam Nasional (Forkomnas) meminta Pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan terhadap 11 mahasiswi Indonesia yang terancam putus kuliah akibat kebijakan larangan penggunaan jilbab di lingkungan kampus yang mulai diberlakukan Pemerintah Azerbaijan.
Ketua Umum Wahdah Islamiyah yang juga anggota Forkomnas, KH Muhammad Zaitun Rasmin, mengimbau para mahasiswi Indonesia yang terdampak aturan tersebut agar tidak melepas hijab, meskipun harus menghadapi konsekuensi tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.
“Kami juga mendorong Pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk memperjuangkan hak Muslimah menjalankan keyakinannya,” katanya dalam konferensi pers bersama Forkomnas di Kantor Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).
Dalam forum yang dihadiri 10 perwakilan ormas Islam tersebut, Zaitun juga berharap muncul solidaritas dari seluruh mahasiswi Muslimah di Azerbaijan, termasuk mereka yang tidak mengenakan hijab, serta mahasiswa dan pelajar laki-laki.
Menurut dia, solidaritas tersebut dapat diwujudkan melalui aksi bersama untuk menentang kebijakan Pemerintah Azerbaijan yang dinilai membatasi kebebasan beragama.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP IKADI), KH Ahmad Kusyairi Suhail mendorong pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Azerbaijan melalui jalur diplomatik.
Dia berharap perwakilan Indonesia, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dapat mengupayakan dialog untuk mencari solusi bagi para pelajar dan mahasiswi yang terdampak.
“Perwakilan dari KBRI melakukan pendekatan, barangkali ada dispensasi yang seperti apa, terutama dengan memanfaatkan jalur-jalur diplomatik,” kata Kusyairi.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar persoalan pelarangan hijab tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Dia juga berharap pemerintah Azerbaijan bersedia meninjau kembali kebijakannya.
Untuk diketahui, Azerbaijan merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun arah politik pemerintahannya dikenal sekuler.
Situasi ini menjadi perhatian karena kebijakan di lingkungan pendidikan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesempatan pelajar Muslimah menjalankan keyakinan mereka.(TH05/Republika)













