Subulussalam. RU – Sebanyak 88 warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, mengadukan dugaan maladministrasi dalam pemilihan kepala kampong (Pilkades) September 2026 kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Mereka mengaku kehilangan hak pilih setelah nama mereka dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Laporan melalui kuasa hukum tersebut ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) tingkat kampong hingga tingkat Kota Subulussalam.
Warga menduga terdapat pelanggaran administrasi dan pelayanan publik dalam proses penetapan daftar pemilih.
Perwakilan warga, Elgi Solin, mengatakan pengaduan tersebut bukan persoalan menang atau kalah dalam pemilihan, melainkan upaya meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran prosedur.
“Ini bukan persoalan kalah atau menang, tetapi dugaan kecurangan yang harus dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Elgi kepada rahasiaumum.com, Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebutkan, nama sejumlah warga sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi tidak lagi ditemukan dalam DPT.
“Dalam DPS nama kami masih tertera, tetapi di DPT sudah dicoret. Padahal, secara de jure dan de facto kami merupakan warga Lae Ikan yang sah,” ujarnya.
Menurut Elgi, sebagian besar warga yang kehilangan hak pilih merupakan perangkat kampong dan pengurus jemaah di Kampong Lae Ikan.
Mereka berharap Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.
Elgi menegaskan, warga ingin persoalan itu diselesaikan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kampong.
“Kami tidak ingin membesarkan masalah atau mengganggu kondusivitas Kampong Lae Ikan. Namun, persoalan pencoretan nama kami dari DPT harus dituntaskan. Hukum harus menjadi panglima,” katanya.(MB07)













