Pilkades Lae Ikan Dipersoalkan, 88 Warga Minta Ombudsman Turun Tangan

Kuasa Hukum warga Kampong Lae Ikan (Kanan) menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pilkampong Lae Ikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Sabtu 17 Oktober 2026 [Dok. rahasiaumum.com/MB07]

Subulussalam. RU – Sebanyak 88 warga Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, mengadukan dugaan maladministrasi dalam pemilihan kepala kampong (Pilkades) September 2026 kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Mereka mengaku kehilangan hak pilih setelah nama mereka dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Laporan melalui kuasa hukum tersebut ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) tingkat kampong hingga tingkat Kota Subulussalam.

Warga menduga terdapat pelanggaran administrasi dan pelayanan publik dalam proses penetapan daftar pemilih.

Perwakilan warga, Elgi Solin, mengatakan pengaduan tersebut bukan persoalan menang atau kalah dalam pemilihan, melainkan upaya meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Ini bukan persoalan kalah atau menang, tetapi dugaan kecurangan yang harus dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Elgi kepada rahasiaumum.com, Sabtu (17/10/2026).

Ia menyebutkan, nama sejumlah warga sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), tetapi tidak lagi ditemukan dalam DPT.

“Dalam DPS nama kami masih tertera, tetapi di DPT sudah dicoret. Padahal, secara de jure dan de facto kami merupakan warga Lae Ikan yang sah,” ujarnya.

Menurut Elgi, sebagian besar warga yang kehilangan hak pilih merupakan perangkat kampong dan pengurus jemaah di Kampong Lae Ikan.

Mereka berharap Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan.

Elgi menegaskan, warga ingin persoalan itu diselesaikan sesuai ketentuan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kampong.

“Kami tidak ingin membesarkan masalah atau mengganggu kondusivitas Kampong Lae Ikan. Namun, persoalan pencoretan nama kami dari DPT harus dituntaskan. Hukum harus menjadi panglima,” katanya.(MB07)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...