Banda Aceh. RU – Empat pria berprofesi nelayan diamankan Polresta Banda Aceh pada operasi pemberantasan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Keempatnya berinisial FA (40), HS (43), AS (38), dan MI (34).
Polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di kapal tempat mereka berada.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di kawasan rawan narkoba.
“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” kata Fandi.
Menurut dia, keempat pria mengaku pernah menggunakan narkoba.
Namun, polisi masih mendalami keterkaitan mereka dengan barang temuan tersebut.
Keempatnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga merencanakan tes urine dan gelar perkara, serta mempertimbangkan rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bagi yang memenuhi persyaratan.
“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujar Fandi.(R10)













