Banda Aceh. RU – Proses pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding kini memungkinkan pemeriksaan ulang saksi, ahli, terdakwa, bahkan jaksa penuntut umum apabila dinilai perlu.
Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dari KUHAP lama yang berlaku sejak 1981.
“Sekarang ini, kewenangan menyidangkan ulang untuk memeriksa kembali pihak-pihak tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026,” ungkap Taqwaddin melalui keterangan yang diterima rahasiaumum.com, Jumat (16/10/2026).
Menurut dia, Pasal 290 ayat (1) memungkinkan penuntut umum dan/atau terdakwa meminta pemeriksaan ulang saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan pada tingkat pertama.
Permintaan tersebut harus dicantumkan dalam memori banding beserta alasan yang jelas.
Pemeriksaan juga dapat diminta terhadap saksi atau ahli yang sebelumnya tidak hadir di persidangan tingkat pertama.
Alasan pemeriksaan ulang, kata Taqwaddin, harus menjelaskan kebutuhan untuk menguatkan atau membantah fakta hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, majelis hakim dapat mempertimbangkan apakah pemeriksaan kembali diperlukan untuk melengkapi fakta hukum dan menemukan kebenaran materiil.
Secara teknis, Pasal 291 KUHAP 2026 mengatur pemeriksaan perkara banding oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim berdasarkan berkas perkara dari pengadilan negeri.
Berkas tersebut meliputi berita acara pemeriksaan penyidik, berita acara persidangan, surat-surat yang timbul selama persidangan, serta putusan pengadilan negeri.
Dalam waktu paling lama tiga hari sejak majelis hakim banding ditunjuk, hakim wajib mempelajari berkas untuk menentukan perlu tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi atau ahli perlu dipanggil kembali.
Hakim tingkat banding juga dapat memeriksa langsung terdakwa, penuntut umum, saksi, dan/atau ahli jika dipandang perlu.
Taqwaddin menilai ketentuan tersebut membawa konsekuensi terhadap beban kerja hakim tinggi dan kesiapan sarana pengadilan.
Hakim harus mempelajari perkara dalam waktu singkat, terutama di pengadilan tinggi yang memiliki jumlah hakim terbatas tetapi menangani banyak perkara.
Pengadilan tinggi juga perlu menyediakan ruang sidang dan fasilitas pendukung untuk pemeriksaan ulang, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.
Dengan kewenangan tersebut, pengadilan tingkat banding tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga dapat berperan aktif sebagai judex facti atau pengadilan yang memeriksa fakta.
Di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sidang pembacaan putusan dengan menghadirkan terdakwa dan jaksa penuntut umum secara daring telah dilaksanakan sejak 1 September 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa tetap berada di rumah tahanan negara, sedangkan jaksa mengikuti sidang dari kejaksaan negeri masing-masing.
Terkait permintaan pemeriksaan ulang berdasarkan Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026, Taqwaddin mengatakan, hingga 15 Oktober 2026, pihaknya belum menerima permohonan tersebut.
“Namun jika ada permintaan yang memenuhi syarat kami siap melaksanakannya,” pungkas Taqwaddin, yang juga Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.(R10)













