Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh.
Satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik mendalami keterlibatannya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas Miftahuda, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan di toilet sekolah pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak terlapor, melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti dan hasil visum korban.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Miftahuda.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan Kelas II, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi dan mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan hukum.
“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorative,” tutur Miftahuda.
Ia menegaskan, keberhasilan diversi bergantung pada kesepakatan para pihak melalui musyawarah.
“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelasnya.
Jika diversi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan satu anak yang berstatus saksi serta memastikan perlindungan hak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum.(R10)













