Banda Aceh. RU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meminta sejumlah data terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 hingga 2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, pada 13 Juli 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ketentuan tersebut mengamanatkan KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi serta instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas tersebut dan untuk kepentingan pendalaman, KPK meminta pimpinan daerah menugaskan pejabat atau staf terkait guna menyampaikan sejumlah data yang dibutuhkan.
Data yang diminta meliputi dana hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, serta bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Selain itu, KPK juga meminta data pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Tak hanya itu, KPK turut meminta data pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing Tahun Anggaran 2025 dan 2026, Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pinjaman daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilakukan.
“Seluruh data tersebut diminta telah disampaikan kepada KPK paling lambat 24 Juli 2026,” demikian tertulis dalam surat tersebut.(TH05)













